Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan enam jenis atau kategori barang yang dilarang untuk diimpor. Berikut adalah daftar lengkapnya: Bahan Perusak Lapisan Ozon. Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas. Barang Berbasis Sistem Pendingin Yang Menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22)
Untuk jam tangan, tak pernah termasuk di antara barang-barang yang tidak esensial dalam UU Pajak, sebagaimana terjadi pada perhiasan, mobil, dan parfum. "Dengan demikian, jelas bahwa ketika [ketentuan] itu dibawa maju sebagai Bagian 150 dari UU Pajak 1997 untuk tujuan pengenaan cukai 20%, pendefinisian di dalamnya tidak mempertimbangkan
Ketentuan pidana yang dapat diberikan sanksi, apabila penanggung pajak yang memindahkan hak, menyembunyikan, menghilangkan atau merusak barang yang telah disita dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama empat tahun dan denda paling sedikit Rp.150.000,00 dan paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas fiskal sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui lelang. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (12/6/2023). Salah satu pengaturan dalam PMK tersebut terkait dengan penunjukan pemungut PPN. Ketentuan sita jaminan terdapat pada pasal 227 HIR (RIB-S.1941 No. 44). Pada ayat (1) pasal 227 tersebut, dinyatakan bahwa: Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN. PasaI 3 (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali : a.
1. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat melaksanakan penjualan secara lelang atas barang sitaan pajak apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023, pemerintah juga dapat menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan yang penjualannya zlhdb.
  • 3cv7pogebp.pages.dev/340
  • 3cv7pogebp.pages.dev/222
  • 3cv7pogebp.pages.dev/133
  • 3cv7pogebp.pages.dev/357
  • 3cv7pogebp.pages.dev/176
  • 3cv7pogebp.pages.dev/52
  • 3cv7pogebp.pages.dev/267
  • 3cv7pogebp.pages.dev/243
  • 3cv7pogebp.pages.dev/321
  • barang yang tidak boleh disita pajak